-->



Menaker Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Menahan Ijazah Pekerja

Jakarta | bungkunews.com | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur perusahaan tidak dapat melakukan PHK terhadap karyawan hanya dengan alasan efisiensi.

“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasan efisiensi dan seterusnya,” ujar Yassierli usai mengikuti rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026).

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Faktor pengali pesangon yang sebelumnya dapat mencapai 0,5 kini ditetapkan minimal satu kali.

Selain ketentuan mengenai PHK dan pesangon, UU Perlindungan Ketenagakerjaan secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja. Larangan tersebut menjadi salah satu substansi baru dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, ketentuan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan pekerja magang.

UU tersebut juga memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut diperkuat, termasuk hak atas cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga semakin ditegaskan.

Selain itu, pemerintah memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel guna mengantisipasi munculnya berbagai jenis pekerjaan baru di masa mendatang. (rls)
Komentar

Berita Terkini